Berita

Skandal Besar! Ahli Tata Negara: Jabatan Ketua MK Tidak Sah, 9 Hakim Wajib Mundur

×

Skandal Besar! Ahli Tata Negara: Jabatan Ketua MK Tidak Sah, 9 Hakim Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini
Skandal Besar! Ahli Tata Negara: Jabatan Ketua MK Tidak Sah, 9 Hakim Wajib Mundur
Skandal Besar! Ahli Tata Negara: Jabatan Ketua MK Tidak Sah, 9 Hakim Wajib Mundur

Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Rullyandi menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta sembilan hakim MK mundur.

Rullyandi datang ke MK hari ini, Senini (3/11/2025). Dia mengatakan suratnya diterima oleh Kepaniteraan dan Sekjen MK melalui Biro Umum hari ini.

“Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK, tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Sidang Praperadilan Yaqut: Uji Nyali dalam Kasus Kuota Haji Hari Ini” Penjelasan Singkat: Judul ini menggunakan kata-kata yang kuat untuk mengekspos dinamika dan ketegangan yang terjadi dalam sidang, sehingga memberikan…