
Dinkes DKI Resmikan Akses Baru untuk PBI JK BPJS
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengumumkan bahwa masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS dinonaktifkan kini dapat mengurus reaktivasi melalui puskesmas. Mekanisme ini dirancang untuk memudahkan warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat maupun berkelanjutan.
Latar Belakang
Ani menyampaikan informasi ini saat meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa (10/2/2026). Dikatakan bahwa Jakarta telah mencapai tingkat Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen, yang memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi semua warga.
Fakta Penting
“Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen,” kata Ani. Ini menandakan bahwa masyarakat tidak perlu lagi merasa terhambat untuk mengakses layanan kesehatan, bahkan jika status kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan.
Dampak
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta, terutama mereka yang kurang mampu. Dengan akses yang lebih mudah melalui puskesmas, warga dapat lebih cepat mendapatkan bantuan medis ketika diperlukan.
Penutup
Dengan mencapai UHC di atas 99 persen, DKI Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan setiap warganya memiliki akses平等 ke layanan kesehatan. Langkah Dinkes DKI ini tidak hanya memudahkan proses reaktivasi PBI JK BPJS, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.












