
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyambut baik surat edaran (SE) Kemenkes terkait larangan rumah sakit menolak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pengidap penyakit katastropik. Yahya menegaskan sesuai UU Rumah Sakit, fasilitas layanan kesehatan tak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.
“Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan adiministratif,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).












