
Latar Belakang
Eks Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kemnaker, Asep Juhut Mulyadi, mengungkapkan keterlibatannya dalam skema penghormatan kepada terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 izin TKA, hery sutanto. Asep mengaku menerima honor sebagai narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), sebagian dari uang tersebut diberikan kepada Hery.
Fakta Penting
Pengakuan Asep terungkap saat ia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada Hery bukan berasal dari uang nonteknis sertifikat, melainkan dari honor yang diterimanya sebagai narasumber. “Di sini Saudara mengatakan di nomor 14. Bahwa, izin membacakan Majelis. ‘Namun benar saya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto namun uang tersebut bukan berasal dari uang nonteknis sertifikat,’ kata jaksa membacakan BAP Asep.”
Selain Hery,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 terdakwa lainnya juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dampak
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas dalam pengurusan sertifikasi K3 izin TKA. Penghormatan yang dilakukan Asep kepada Hery menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dampak sosialnya mencuat sebagai momentum untuk mereformasi sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di Kemnaker.
Penutup
Dengan pengakuan Asep, kasus ini semakin menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam mengurai praktik korupsi di lingkungan pemerintah. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah ada oknum lain yang terlibat, dan bagaimana langkah-langkah konkrit yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.












