
Perlawanan Hakim Djuyamto Belum Berakhir
Hakim Djuyamto, yang terdakwa dalam kasus suap perkara minyak goreng (Migor), melanjutkan perlawannya setelah vonisnya diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Djuyamto telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menandakan bahwa perjuangan hukumannya belum selesai.
Latar Belakang
Djuyamto menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus suap yang merugikan negara. Vonis tambahan setahun yang diberikan pengadilan menambah beban hukumannya, namun dia tidak menyerah dan memutuskan untuk bertindak melalui jalur hukum.
Fakta Penting
“Djuyamto telah didaftarkan sebagai pemohon kasasi,” demikian catatan resmi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang dikonfirmasi detikcom pada 13 Februari 2026. Permohonan kasasi tersebut tercatat sejak 10 Februari lalu, namun kapan sidang kasasi dimulai masih belum jelas.
Dampak
Perlawanan Djuyamto tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menunjukkan pentingnya prosedur hukum dalam menentukan kebenaran. Kekuatan sistem peradilan dalam menghadapi kasus korupsi semakin terlihat, meskipun kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Penutup
Dengan mengajukan kasasi, Hakim Djuyamto menunjukkan bahwa perjuangannya untuk memperjuangkan haknya belum berakhir. Bagaimana perkembangan kasus ini akan mempengaruhi publik dan sistem hukum Indonesia, hanya waktu yang akan memberikan jawaban.












