
Pemprov Jakarta mewanti-wanti sanksi bagi tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pencabutan usaha menjadi sanksi terberat apabila secara terus-menerus melanggar aturan jam operasional.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan tahapan lain sebelum pencabutan izin usaha. Dia memerinci ada sejumlah tahap yang dilakukan termasuk memberikan teguran.
“Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” kata dia dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).












