
mahkamah agung as memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan serangkaian tarif yang mengacaukan perdagangan global. Keputusan ini tentu membatalkan alat utama yang digunakan Trump untuk memaksakan agenda ekonominya.
Dilansir AFP , Sabtu (21/2/2026), Mahkamah tinggi yang mayoritas konservatif tersebut memutuskan dengan suara enam banding tiga dalam putusannya. Dengan mengatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) “tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.”








