Berita

5 Bantahan Kuat Hukum Soal Status Tersangka Yaqut yang Mengejutkan!

×

5 Bantahan Kuat Hukum Soal Status Tersangka Yaqut yang Mengejutkan!

Sebarkan artikel ini
5 Bantahan Kuat Hukum Soal Status Tersangka Yaqut yang Mengejutkan!
5 Bantahan Kuat Hukum Soal Status Tersangka yaqut yang Mengejutkan!

Perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK masih berlanjut di persidangan. Koordinator Tim Kuasa Hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji 2024 cacat formil.

Ia menjelaskan lima catatan terkait penetapan status tersangka ini. Salah satunya soal tak ada pendahuluan audit kerugian negara.

“Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara. KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah,” kata Mellisa dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *