
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Selain bahtiar, ada pula 5 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari detiksulsel , Senin (9/3/2026), pukul 20.24 Wita, empat tersangka lainnya terlebih dahulu turun ke lobi Kejati Sulsel. Sementara Bahtiar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus lantai 5 hingga pukul 21.10 Wita.
“Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun,” kata salah seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi.












