Berita

7 Poin IPW Tentang RKUHAP, Kenapa Harus Cepat Jadi UU?

×

7 Poin IPW Tentang RKUHAP, Kenapa Harus Cepat Jadi UU?

Sebarkan artikel ini
7 Poin IPW Tentang RKUHAP, Kenapa Harus Cepat Jadi UU?
7 Poin ipw Tentang RKUHAP, Kenapa Harus Cepat Jadi UU?

Latar Belakang
Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras keterlambatan DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai undang-undang. IPW menyebut ada tujuh perubahan penting dalam RKUHAP yang menjadi fondasi penting untuk sistem peradilan pidana Indonesia.
Fakta Penting
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkap bahwa RKUHAP menjadi kunci untuk menghindari kekosongan hukum (legal vacuum) setelah implementasi Undang-Undang KUHP tahun 2023. “Tanpa hukum acara yang baru, sistem peradilan kita akan terhambat dan tidak efektif,” ujarnya.
Selain itu, Sugeng menilai KUHAP saat ini sudah usang, berusia lebih dari empat dekade, dan tidak mampu menangani perubahan sosial, perlindungan ham, serta perkembangan kejahatan digital.
Dampak
IPW memperingatkan bahwa keterlambatan pengesahan RKUHAP dapat mengancam keadilan dan efektivitas hukum di Indonesia. Masyarakat perlu menyadari urgensi pembaruan hukum ini untuk mencegah ketidakpastian hukum.
Penutup
Dengan menekankan pentingnya 7 poin RKUHAP, IPW meminta DPR dan pemerintah segera bertindak. “Waktunya Indonesia memiliki sistem peradilan yang modern dan adaptif,” pungkas Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *