
Setelah 27 tahun Reformasi 1998, Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, M Rano Alfath, mengungkapkan bahwa tujuan pembentukan panja ini adalah untuk mengevaluasi dan meningkatkan supremasi hukum serta independensi lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia.
Latar Belakang
Reformasi 1998 menjadi titik balik harapan untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, masalah-masalah dasar dalam sistem hukum masih terlihat. Komisi III DPR melihat urgensi untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga pengadilan.
Fakta Penting
– Tujuan Panja: Meningkatkan supremasi hukum dan independensi lembaga penegak hukum.
– Permasalahan yang Ditangani: Penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, kekerasan aparat, dan keputusan pengadilan yang kontroversial.
– Waktu Pembentukan: Selasa (18/11/2025).
– Anggota Panja: Belum diumumkan secara resmi.
Dampak
Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Dengan lembaga yang lebih independen dan supremasi hukum yang lebih kuat, Indonesia dapat mengarah ke masa depan yang lebih adil dan berkeadilan. Namun, tantangan dalam implementasi reformasi ini tetap harus diwaspadai.












