
Sidang Perdana 3 Penembak WNA Australia
Tiga warga negara asing (WNA) Australia, yang terdakwa kasus penembakan warga Australia di Badung, Bali, telah menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan, dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Bali.
Identitas Tersangka dan Proses Sidang
Tersangka adalah Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskun Mevlut (23). Mereka tiba di pengadilan dengan wajah tertutup masker, hanya mata yang terlihat. Sidang dihadiri oleh Majelis Hakim PN Denpasar dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung, dilaporkan detikBali pada 30 Oktober 2025.
Dampak dan Reaksi
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan WNA dan insiden penembakan di Bali. Proses hukum yang transparan diharapkan memberikan keadilan untuk korban dan menegakkan hukum di Indonesia.










