
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik.
Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
“Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.












