
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), i dewa gede palguna, mengaku heran dengan laporan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terhadap Hakim MK Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim. Palguna menyebut pelapor mestinya bertanya dulu ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Arsul Sani menjadi hakim MK
“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?” kata Palguna saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).
Palguna mengatakan semestinya pelapor bertanya dulu ke DPR RI terkait tudingan yang dilontarkan. Ia menyinggung Pasal 20 UU MK yang mana setiap hakim dipilih secara objektif, transparan dan mekanisme pemilihannya bergantung pada lembaga yang mencalonkan.












