
Paragraf Pembuka
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, menjadi sorotan publik setelah pamer ijazahnya di tengah tudingan palsu. Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa ijazahnya asli dan tidak ada unsur kebohongan di dalamnya. Namun, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) tetap bersikeras dengan tuduhan mereka, bahkan telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Latar Belakang
Tudingan palsu terhadap ijazah Arsul Sani muncul setelah AMPK menilai legalitas dokumen tersebut tidak jelas. Pada Jumat (14/11), mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dirinya. “Kami melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS karena diduga memiliki ijazah palsu,” ujar Betran Sulani, koordinator AMPK.
Fakta Penting
Arsul Sani, sebagai hakim MK yang memiliki posisi strategis, memastikan bahwa ijazahnya asli dan sah. Namun, AMPK menuntut penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut. Sampai saat ini, pihak Polri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Dampak
Kontroversi ini tidak hanya mengganggu karier Arsul Sani sebagai hakim MK, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang standar kualifikasi bagi anggota MK. Sejumlah pihak menuntut transparansi penuh dari pemerintah terkait penilaian ijazah para pejabat publik.
Penutup
Sampai kasus ini terungkap, publik terus memantau perkembangan terbaru. Pertanyaan pun muncul: apakah ijazah Arsul Sani benar-benar asli, ataukah tuduhan AMPK memiliki dasar yang kuat? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban pasti.










