
Latar Belakang
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto tiba-tiba curhat mengenai berkas perkara yang terus datang bertubi-tubi ke MA. Bahkan, katanya, pada tahun 2025 sampai terjadi overload beban perkara. Curhatan ini disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Fakta Penting
Sunarto mengungkap bahwa rata-rata hakim agung mengadili 2.384 perkara per tahunnya. Dia juga menjelaskan komposisi hakim pendukung dalam perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial yang ditangani MA. Sebagai solusi, MA didukung oleh 8 hakim ad hoc untuk mengatasi beban yang semakin berat.
Dampak
overload perkara ini tidak hanya mempengaruhi efisiensi MA, tetapi juga menimbulkan khawatir tentang kualitas keputusan hukum. Pertanyaan muncul: Apakah penambahan hakim ad hoc cukup untuk menangani beban yang terus meningkat? Ataukah diperlukan perubahan lebih struktural dalam sistem peradilan kita?












