
Latar Belakang
DPR RI baru saja menyetujui lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan, terutama dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Fakta Penting
Misbakhun mengatakan bahwa tanggung jawab Dewan Komisioner OJK ke depan akan semakin berat, mengingat skala industri jasa keuangan yang terus membesar dan eksposur yang tinggi terhadap risiko global. Ia menambahkan bahwa tantangan seperti volatilitas pasar keuangan, perkembangan fintech, dan perlindungan konsumen yang semakin kompleks harus ditangani dengan baik.
Dampak
“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu, OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).
Penutup
Keputusan DPR ini diharapkan mampu memberikan fondasi yang lebih kuat bagi sektor jasa keuangan Indonesia, sekaligus menjamin stabilitas ekonomi yang lebih baik di masa depan.












