
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan manajemen talenta nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. MTN dirancang sebagai sistem terpadu yang menjamin keberlanjutan pemetaan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional sesuai kebutuhan lintas sektor pembangunan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan capaian kinerja Manajemen Talenta Nasional bidang seni budaya tahun 2025 serta arah pengembangan ekosistem talenta budaya nasional. Menbud menyampaikan bahwa pengembangan talenta budaya memiliki landasan konstitusional yang kuat yakni Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, serta Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024, Asta Cita nomor 4, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hal itu diungkapkan olehnya saat Rapat Tingkat Menteri Koordinasi Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang diselenggarakan bersama dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Non-Disclosure Agreement (NDA) terkait integrasi Basis Data Terpadu Manajemen Talenta Nasional, di Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat (6/3/2026).










