
Perusahaan Thailand, Gentlewoman Co Ltd, menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa merek. PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan Gentlewoman terhadap Wifina Lauw soal penggunaan merek ‘Gentlewoman’.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (9/3/2026), gugatan itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah Gentlewoman Co Ltd dan tergugatnya ialah Wifina Lauw.
Berikut amar putusannya:










