
Majelis Hakim MEningkatkan Status Penahanan Delpedro dkk
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan pengalihan penahanan terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini dijatuhkan pada 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Fakta Penting dari Keputusan Hakim
Delpedro dkk, yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan, kini wajib lapor dan tidak diperbolehkan keluar kota tanpa izin. Mereka tetap dalam status tahanan, namun bebas dari Rutan. Jurubicara PN Jakpus, Sunoto, mengatakan bahwa pengalihan ini tidak mengubah status tahanan mereka, namun memberikan kelonggaran untuk menjalani proses hukum di luar penahanan Rutan.
Dampak dan Implikasi Keputusan Ini
Keputusan ini menjadi perhatian publik, terutama karena kasus ini melibatkan tokoh-tokoh yang terkait dengan aktivitas pengawasan masyarakat. Dengan status tahanan kota, Delpedro dkk diharapkan dapat lebih produktif dalam menyiapkan pertahanan hukum, sambil tetap memenuhi kewajiban hadir di setiap sidang berikutnya.
Penutup
Pengalihan penahanan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia terus berusaha untuk mencari keseimbangan antara keadilan hukum dan kemanusiaan. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah keputusan ini akan memberikan dampak positif terhadap kasus ini, atau justru membuka celah untuk polemik baru? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.










