
Latar Belakang
Oknum Brimob, Bripda MS, diduga menganiaya siswa MTs inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kejadian ini dan meminta penyebab kematian korban diungkap.
Fakta Penting
KPAI telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri. Menurut Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kejadian ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak bisa dibenarkan.
Dampak
Tragedi ini telah mengejutkan publik dan menimbulkan protes keras atas perlakuan oknum Brimob terhadap anak-anak. KPAI meminta pihak berwenang segera memeriksa kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.
Penutup
Tragedi di Tual menjadi reminder penting untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia. Bagaimana pihak berwenang akan menangani kasus ini menjadi sorotan publik.










