
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/02) waktu setempat. Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara.
Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.
Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya “mengerikan” dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”.










