
Anggota Komisi I DPR RI , Farah Puteri Nahlia, memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Legislator PAN ini mengatakan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) sebagai langkah yang progresif.
“Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” kata Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).
Adapun langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.












