
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC. Perjanjian tersebut salah satunya mengatur soal kerja sama negara di sektor otomotif.
Pada naskah final ART, tepatnya di Annex III Pasal 2.6 disebutkan, Indonesia harus mengubah standar dan persyaratan lain yang dianggap merugikan kendaraan-kendaraan atau suku cadang buatan Amerika Serikat.










