
Beberapa pemerintah provinsi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas. Namun, di provinsi ini ASN-nya dibolehkan mudik pakai mobil dinas.
Diberitakan Antara , Pemerintah Provinsi Bengkulu memberi izinkepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.










