
Pemilik restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Nabilah O’brien ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pasutri inisial Z dan E. Nabilah kini akan mengajukan praperadilan atas statusnya tersebut.
Sebagaimana diketahui, status tersangka itu gara-gara Nabilah mengunggah rekaman CCTV di media sosial soal dugaan pencurian oleh Z dan E di restonya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kedua pihak tidak sepakat dalam mediasi setelah Z dan E menuntut kompensasi Rp 1 miliar.












