
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo membicarakan batas kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga kode etik hakim MK. Rudianto mengatakan MKMK menjadi garda penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan sebelum seseorang menjadi hakim MK.
“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).












