Otomotif

Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas? KPK Peringatkan Risiko Hukuman Berat!

×

Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas? KPK Peringatkan Risiko Hukuman Berat!

Sebarkan artikel ini
Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas? KPK Peringatkan Risiko Hukuman Berat!
Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas? KPK Peringatkan Risiko Hukuman Berat!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga antirasuah itu menegaskan kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk urusan mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. KPK menilai, menggunakan fasilitas negara untuk urusan personal adalah bentuk benturan kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *