
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga antirasuah itu menegaskan kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk urusan mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. KPK menilai, menggunakan fasilitas negara untuk urusan personal adalah bentuk benturan kepentingan.












