
Nahdlatul Ulama (NU) seringkali didefinisikan sebagai benteng moderasi beragama (wasathiyah) di Indonesia. Dengan fondasi Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) An-Nahdliyah, NU mengusung prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Secara teoritis dan teologis, ini adalah doktrin emas yang ideal.
Namun, ketika gagasan ini turun ke bumi, bertarung dalam kenyataan lapangan (ground reality) kehidupan warga nahdliyin, moderasi seringkali hanya menjadi jargon indah, atau bahkan sekadar slogan politik keagamaan. Terdapat jurang yang lebar antara apa yang dipidatokan kiai di panggung dengan apa yang dipraktikkan jamaah di akar rumput.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa moderasi dan toleransi di tingkat akar rumput Nahdliyin masih rapuh. Bukti paling nyata adalah mudahnya sekelompok warga atau oknum anggota ormas di bawah naungan NU membubarkan pengajian, kajian, atau kegiatan keagamaan yang dianggap berbeda madzhab atau aliran.












