
Pemuda di Blora, Jawa Tengah (Jateng), Agus Sutrisno alias Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka usai nekat menerobos jalanan yang baru dicor. Dia menerjang jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dengan sepeda motor.
“Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin saat ditemui di Pasar Blora, dilansir detikJateng, Senin (9/3/2026).
Aksi nekat agus menerjang coran yang masih basah meninggalkan jejak ban yang dalam. Aksi ini jadi viral di media sosial belum lama ini.










