Otomotif

“Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Biaya Ini yang Bakal Dihapus, Apakah Ini Solusi untuk Masyarakat?”

×

“Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Biaya Ini yang Bakal Dihapus, Apakah Ini Solusi untuk Masyarakat?”

Sebarkan artikel ini
“Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Biaya Ini yang Bakal Dihapus, Apakah Ini Solusi untuk Masyarakat?”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, yang diputihkan bukan tunggakan pokok pajaknya, melainkan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *