
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus tradisi crypto. Dari satu korban, kerugian mencapai Rp 3 miliar.
“Kasus yang diungkap beberapa waktu lalu, ini dari satu korban saja kerugian mencapai Rp 3.050.000.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary merinci, para pelaku berpura-pura menjadi dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan link terkait tawaran trading crypto kepada masyarakat.












