
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Kebijaka itu dipuji oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Lewat akun media sosial X miliknya, Macron merespons cuitan dari kantor berita AFP yang memuat pemberitaan terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Macron berterima kasih Indonesia telah ikut dalam gerakan untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron di akun X miliknya seperti dilihat, Jumat (6/3/2026).












