
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menjelaskan skema penyelesaian perselisihan dan sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dalam rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ). Dia mengatakan penyelesaian sengketa diutamakan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.
Hal itu disampaikan Cris dalam RDP Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Cris mengatakan terdapat dua mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yakni melalui perundingan bipartit antara dua pihak serta melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
“Untuk penyelesaian di luar pengadilan, nonlitigasi, kami ada dua, yaitu penyelesaian secara bipartit dua pihak dan yang kedua adalah penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase, ya,” kata Cris.












