
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan setelah dinilai dibatalkan dengan dasar yang tidak tepat.
Pemerintah juga membatalkan hak pakai yang tumpang tindih serta membekukan izin tambang hingga persoalan lahan selesai. Untuk menyelesaikan kasus ini, Nusron telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi dan Dirjen Mineral dan Batu Bara.
Nusron menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah menghidupkan kembali sertifikat tanah dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik.












