
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah , namun tidak dibebani membayar uang pengganti. Hakim menyatakan Riva tidak menikmati uang hasil korupsi perkara tersebut.
“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Hakim menyatakan karena Riva tidak memperoleh uang hasil korupsi maka tidak dibebani pembayaran uang pengganti. Hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening Riva yang tidak berkaitan dengan perkara ini.










