
Anak bayi, anak balita sampai anak usia di bawah 17 tahun, bisa mempunyai paspor sendiri. Masa berlaku paspor mereka adalah lima tahun.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut syarat membuat paspor anak bayi .












