
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) . Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa di pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (5/11/2025). Enam terdakwa itu ialah:
1. Marcella Santoso selaku pengacara. 2. Ariyanto Bakri selaku pengacara. 3. Junaedi Saibih selaku pengacara. 4. Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV. 5. Adhiya Muzzaki selaku buzzer. 6. M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.












