
Latar Belakang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan vonis penjara seumur hidup bagi Aswari (30), seorang kurir narkotika. Aswari terbukti membawa 40 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta, dan putusan ini ditetapkan pada Kamis (12/2/2026).
Fakta Penting
Hakim Ketua Joko Widodo menyatakan bahwa Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengurusan narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aswari,” ujar Joko saat membacakan amar putusan.
Kasus ini menunjukkan upaya keras pihak kehakiman dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di kawasan Sumatera Utara yang menjadi salah satu jalur utama distribusi sabu-sabu.
Dampak
Vonis ini tidak hanya menjadi peringatan bagi para kurir narkotika, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untukwas Istawa dan melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam peredaran obat ilegal.
Penutup:
Dengan vonis seumur hidup bagi Aswari, kasus ini menjadi contoh keras bahwa tindakan melawan hukum tidak akan terlepas dari akibat serius.












