
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan penganiayaan dan arogansi oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Sebatik. Bupati Nunukan Irwan Sabri secara resmi telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam dokumen yang diperoleh detikKalimantan, surat bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala BKN di Jakarta. Surat itu merujuk pada usulan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nunukan Nomor 106/DISDIK-V/820/I12026 perihal usulan pemberhentian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Akhmad membenarkan adanya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan dunia pendidikan setempat.










